1. Rumah orang yang memutuskan hubungan Silaturrahim.
2. Rumah orang yang memakan harta anak yatim secara haram.
3. Rumah yang memelihara anjing.
Dari Abu Thalhah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ
“Malaikat tidak akan masuk ke rumah yang terdapat anjing dan lukisan"
4. Rumah yang banyak menyimpan gambar dan patung-patung
5. Rumah yang mengumandangkan nyanyian yang memuja selain daripada Allah SWT.
6. Rumah yang sering meninggikan suara.
7. Rumah yang didiami mereka yang syirik kepada Allah SWT seperti tukang tilik, ahli sihir dan nujum.
8. Rumah yang menggunakan perhiasan daripada emas seperti pinggan dan mangkuk daripada emas
9. Rumah yang makan makanan yang berbau seperti bauan rokok, perokok, penagih dadah
10. Rumah yang didiami mereka yang sentiasa bergelombang dengan maksiat
11. Rumah yang didiami mereka yang melakukan dosa-dosa besar
12. Rumah yang didiami mereka yang derhaka kepada kedua ibu bapa
13. Rumah pemakan riba
14. Rumah yang didiami peminum arak.
15. Rumah yang didiami mereka yang mendapat laknat Allah SWT, pemakan rasuah, pemberi rasuah dan mereka yang mengubah kejadian Allah SWT seperti wanita yang mencukur bulu kening, wanita yang memakai gelang atau rantai di kaki.
16. Rumah yang didiami mereka yang berhadas besar tanpa mandi Janabah/Junub.
Dalam hadits lain, dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ وَلَا كَلْبٌ وَلَا جُنُبٌ
“Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat lukisan (gambar), anjing, dan orang yang junub
17. Rumah yang melakukan pembaziran ( berhias dengan berlebihan ).
18. Rumah yang melakukan maksiat di dalamnya
Tambahan : Anjing dan patung
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda (yang artinya) : “ Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing (2), juga tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar (patung)”
[Hadits sahih ditakhrij oleh Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa'i dan Ibnu Majah yang semuanya dari Abu Thalhah Radhiyallahu 'anhu. Lihat Shahihul-Jami' No. 7262]
Rasulullah bersabda (yang artinya) : “ Sesungguhnya malaikat (rahmat) tidak akan memasuki rumah yang didalamnya terdapat anjing”
[Hadits sahih ditakhrij oleh Thabrani dan Imam Dhiyauddin dari Abu Umamah Radhiyallahu 'anhu. Lihat pula Shahihul Jami' No. 1962]
Rasulullah bersabda (yang artinya) : “ Sesungguhnya malaikat tidak akan memasuki rumah yang didalamnya terdapat anjing dan gambar (patung)”
[Hadits sahih ditakhrij oleh Ibnu Majah dan lihat Shahihul Jami' No. 1961]
Ibnu Hajar (3) berkata : “Ungkapan malaikat tidak akan memasuki….” menunjukkan malaikat secara umum (malaikat rahmat, malaikat hafazah, dan malaikat lainnya)”. Tetapi, pendapat lain mengatakan : “Kecuali malaikat hafazah, mereka tetap memasuki rumah setiap orang karena tugas mereka adalah mendampingi manusia sehingga tidak pernah berpisah sedetikpun dengan manusia.” Pendapat tersebut dikemukakan oleh Ibnu Wadhdhah, Imam Al-Khaththabi, dan yang lainnya.
Sementara itu, yang dimaksud dengan ungkapan rumah pada hadits di atas adalah tempat tinggal seseorang, baik berupa rumah, gubuk, tenda, dan sejenisnya. Sedangkan ungkapan anjing pada hadits tersebut mencakup semua jenis anjing. Imam Qurthubi berkata : “Telah terjadi ikhtilaf di antara para ulama tentang sebab-sebabnya malaikat rahmat tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing. Sebagian ulama mengatakan karena anjing itu najis, yang lain mengatakan bahwa ada anjing yang diserupai oleh setan, sedangkan yang lainnya mengatakan karena di tubuh anjing itu menempel najis.
Ummul Mukminin Aisyah Radhiyallahu ‘anha mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengadakan perjanjian dengan Jibril bahwa Jibril akan datang. Ketika waktu pertemuan itu tiba, ternyata Jibril tidak datang. Sambil melepaskan tongkat yang dipegangnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Allah tidak mungkin mengingkari janjinya, tetapi mengapa Jibril belum datang ?” Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menoleh, ternyata beliau melihat seekor anak anjing di bawah tempat tidur. “Kapan anjing ini masuk ?” tanya beliau. Aku (Aisyah) menyahut : “Entahlah”.
Setelah anjing itu dikeluarkan, masuklah malaikat Jibril. “Mengapa engkau terlambat ? tanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Jibril. Jibril menjawab: “Karena tadi di rumahmu ada anjing. Ketahuilah, kami tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar (patung)”
[Hadits Riwayat Muslim].
Malaikat rahmat pun tidak akan mendampingi suatu kaum yang terdiri atas orang-orang yang berteman dengan anjing. Abu Haurairah Radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “ Malaikat tidak akan menemani kelompok manusia yang di tengah-tengah mereka terdapat anjing”.
[Hadits Riwayat Muslim]
Imam Nawawi mengomentari hadits tersebut : “Hadits di atas memberikan petunjuk bahwa membawa anjing dan lonceng pada perjalanan merupakan perbuatan yang dibenci dan malaikat tidak akan menemani perjalanan mereka. Sedangkan yang dimaksud dengan malaikat adalah malaikat rahmat (yang suka memintakan ampun) bukan malaikat hafazhah yang mencatat amal manusia.
[Lihat Syarah Shahih Muslim 14/94]
Sementara itu, mengenai hukum yang berkaitan dengan hasil jual beli anjing (harga anjing), terdapat beberapa nash yang mengharamkan, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Abi Juhaifah Radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang hasil yang diperoleh dari jual beli anjing, darah, dan usaha pelacuran
[Hadits shahih ditakhrijkan oleh Bukhari juga ditakhrijkan dalam Ahaditsul Buyu' oleh Imam ay-Thayalisi, Imam Ahmad, juga oleh Baihaqi. Dan lihat Shahihul Jami' no. 6949].
2. Jabir Radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang jual beli anjing dan kucing (4) Selain itu, Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang jual beli anjing, hasil kezaliman dan upah dari hasil praktik perdukunan
[Hadits shahih ditakhrijkan oleh Bukhari, Muslim, Imam hadits yang empat. Hadits ini juga ada dalam Shahihul Jami' no. 6951].
3. Imam al-Baghawi berkata (5) : “Menurut mayoritas ulama, jual beli anjing itu hukumnya haram sebagaimana upah dari hasil perdukunan (pertenungan), dan pelacuran. Kaitannya dengan hal itu, Abi Hurairah berkata : “Semuanya itu tergolong dalam penghasilan haram”
No comments:
Post a Comment